Senin, 05 Maret 2012

ISLAM & EKONOMI

A.    Pendahuluan
Krisis moneter melanda dimana-mana, tak terkecuali di negeri tercinta kita ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian dinegaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah banyak menimbulkan kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya. Setelah banyak berbagai masalah timbul akhirnya system ekonomi islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternative, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia dimasa yang akan datang. Al-qur`an telah memberikan berbagai macam contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian islam.
Islam sekurang-kurangnya menurut keyakinan para pemeluknya, adalah agama yang tidak hanya mengatur persoalan akidah dan ibadah; akan tetapi, juga memberikan landasan utama tentang norma-norma dasar yang berkaitan erat dengan persoalan-persoalan ekonomi dan keuangan seperti perdagangan/niaga, sewa-menyewa, gadai, utang-piutang, dan lain-lain yang khususnya berhubungan dengan norma-norma dasar bertransaksi ekonomi dan keuangan dalam bentuk dan konteks islam yang manapun. Seperti dinyatakan dalam Al-qur`an, Islam adalah agama lengkap sempurna yang tidak hanya bercorak global universal akan tetapi juga bersifat luas, padu, dan utuh.

B.    Agama Islam dan Ekonomi
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna seperti firman ALLAH S.W.T yang artinya “pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, serta telah aku ridhai islam itu menjadi agama bagi kamu” (Al-maidah 5:3). Agama islam mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur  dalam islam dengan prinsip ilahiyah. Harta yang ada pada kita sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah Swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah Swt untuk dipertanggungjawabkan.
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan diantara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan system ekonomi islam tergantung sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan diantara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/ etika yang diperlukan  manusia. Sumber pedoman ekonomi islam adalah Al-qur`an dan sunnah Rasul, yaitu dalam :
-    Qs. Al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
-    Qs. Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan dibumi)
-    Qs. Al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah dimuka bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad. Perbedaan antara system ekonomi islam dengan system ekonomi yang lain adalah :
•    Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam system ekonomi islam asumsi dasarnya adalah syari`ah islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, ushawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk kehidupan jasmaniah maupun rohaniah.
•    Prinsip ekonomi islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
•    Motif  ekonomi islam adalah mencari keberuntungan didunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara tentang ekonomi islam tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-qur`an. Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari system barter kesistem perekonomian uang, oleh para penulis islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian. System bunga dalam perbankan mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai factor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan system bunga sebagai factor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam islam bertujuan membina suatu banguna ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib meninggalkannya. Ekonomi dalam islam mencakup bebrapa hal, seperti berikut :
a.    Perdagangan
Perdagangan adalah transaksi jual beli yang berisi persetujuan saling mengikat penjual yakni (pihak yang menyerahkan atau yang menjual barang) dan pembeli sebagai pihak yang membayar atau yang membeli barang yang dijual. Ayat al-Qur`an yang menerangkan tentang perdagangan antara lain surah al-Baqarah ayat 198 dan 275 serta surah an-Nisa` ayat 29.
Beberapa hal yang harus dipenuhi dalam perdagangan (jual beli), sebagai berikut :
1.    Rukun perdagangan
Dalam pelaksanaan perdagangan harus memenuhi unsure sebagai berikut :
a.    Penjual dan pembeli
b.    Ada uang dan barang yang dibeli
c.    Adanya kerelaan dari kedua belah pihak
d.    Ucapan ijab (penyerahan) dari pihak pembeli dan Qabul (penerimaan) dari pihak penjual.
2.    Syarat penjual dan pembeli
a.    Berakal sehat
b.    Suka sama suka (tidak dipaksa)
c.    Baligh atau dewasa
d.    Tidak mubazir atau boros
3.    Syarat barang dan harga
a.    Halal barangnya
b.    Ada manfaatnya
c.    Barang tersebut dapat diserahkan
d.    Milik sendiri atau milik orang lain yang sudah dikuasakan kepadanya untuk dijual
e.    Diketahui secara jelas oleh pembeli, baik bentuk ukuran maupun sifat-sifatnya.
b.    Syirkah
Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti bercampur, dalam istilah fikih syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan. Akad syirkah ini mendapatkan landasan syari`ahnya dari al-Qur`an, hadits, dan ijma`. Menurut mazhab hanafi hanya ada dua rukun syirkah yaitu ijab dan qabul, sedangkan jenis-jenis syirkah sebagai berikut :
1.    Syirkah `inan, artinya sama dalam menyetor atau menawarkan modal.
2.    Syirkah mufawadhah, artinya sama-sama, karena modal yang disetor para patner dan usaha bersekutu dalam keuntungan.
3.    Syirkah wujuh, yaitu syirkah yang dibentuk tanpa modal dari para patner. Karena mereka hanya bermodal nama baik yang diraihnya karena kepribadian dan kejujurannya dalam berniaga.
4.    Syirkah abdan (a`mal), syirkah ini dibentuk oleh beberapa orang dengan modal profesi dan keahlian masing-masing.
c.    Bank
Menurut jenisnya bank di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu bank konvensional dan bank muamalat atau bank islam. Bank konvensional merupakan lembaga keuangan yang fungsi utamanya adalah menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan baik perseorangan maupun badan usaha yang produktif dengan system bunga. Sedangkan bank islam adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut syari`at islam.
Bank islam tidak memakai system bunga, namun memakai system bagi hasil berdasarkan kesepakatan tertentu. Diantara kerja sama yang diterapkan dalam bank islam adalah :
1.    Mudharabah, artinya kerjasama antar pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian.
2.    Syirkah (persekutuan), artinya kerjasama antar pihak bank dan pengusaha yang sama-sama punya andil (saham).
3.    Qard Hasan (pinjama yang baik), artinya bank islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang bai, terutama pada nasabah yang mempunyai deposito di bank tersebut.
d.    Koperasi (Syirkah Ta`awuniyah)
Koperasi suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (bagi keuntungan) menurut perjanjian dan diantara syarat sah mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan setiap tahun dengan persentase tetap.

C.    Dasar-Dasar Ekonomi Islam
Sebelum masuk kedalam dasar-dasar ekonomi islam, ada baiknya kita mencakup sedikit tentang prinsip ekonomi islam yang terbagi atas beberapa hal berikut :
    Kebebasan individu
    Hak terhadap harta
    Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan
    Kesamaan social
    Keselamatan social
    Larangan menumpuk kekayaan
    Larangan terhadap institusi anti-sosial
    Kebajikan individu dalam masyarakat.
Setelah mengetahui beberapa prinsip ekonomi islam, berikut ini adalah dasar-dasar ekonomi islam yaitu :
1). Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik didunia dan akhirat.
2). Hak milik relative perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3). Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar.
4). Dalam harta benda itu ada hak untuk orang miskin yang selalu meminta.
5). Pada batas tertentu, hak milik relative tersebut dikenakan zakat.
6). Perniagaan diperkenankan.
7). Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya system ekonomi islam adalah sebagai berikut :
1.    Nilai dasar system ekonomi islam
a.    Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan pengusaan.
b.    Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
c.    Keadilan antar sesame manusia.
2.    Nilai instrumental system ekonomi islam
a.    Kewajiban zakat
b.    Larangan riba
c.    Kerjasama ekonomi
d.    Jaminan social
e.    Peranan Negara
3.    Nilai filosofis system ekonomi islam
a.    System ekonomi islam bersifat terikat yakni nilai
b.    System ekonomi islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya terus-menerus.
4.    Nilai normative system ekonomi islam
a.    Landasan aqidah
b.    Landasan akhlak
c.    Landasan syariah
d.    Al-Qur`anul Karim
e.    Ijtihad (ra`yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, dan istishab.


D.    Penutup
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur`an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar/jual beli bukan sebagai komoditi dengan cara memungut bunga sebesar-besarnya karena hal seperti ini adalah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah diancam akan dimasukkan kedalam neraka (Qs. Al-Baqarah:275). Demikianlah kesimpulan dari makalah ini, semoga bermanfaat dalam kehidupan kita sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan coment anda untuk memperbaiki blog ini ya . . . ^_^")