Senin, 05 Maret 2012

Ketahanan Nasional

A.    Pendahuluan
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya. Sejak awal tahun 1962 terlihat adanya usaha yang secara khusus diselenggarakan untuk memperkembangkan pola gagasan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional adalah perihal tahan (kuat); keteguhan hati; ketabahan dalam rangka kesadaran. Dalam pengertian nasional (bangsa yang telah menegara) tersimpul paham bahwa penduduk dari suatu wilayah tertentu yang telah mempunyai pemerintahan nasional dan berdaulat. Dengan demikian istilah nasional itu tidak hanya mencakup pengertian bangsa atau suatu wilayah semata-mata, tetapi lebih menunjukkan makna sebagai “kesatuan dan persatuan kepentingan bangsa yang telah menegara”.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi atau mengandung kemampuan, keuletan dan ketangguhan dalam mengembangkan kekuatan nasional demi menghadapi dan mengatasi segala macam tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Berdasarkan pengertian konsep ketahanan nasional, seluruh aspek kehidupan dirinci dengan sistematika ASTAGATRA atau 8 aspek yang terdiri dari TRIGATRA atau 3 aspek alamiah yaitu : geografi (Negara daratan dan Negara lautan), sumber kekayaan alam (fauna, flora dan tambang) serta kemampuan penduduk (jumlah, komposisi dan penyebaran penduduk) dan Pancagatra atau 5 aspek social yaitu: ideology, politik, ekonomi, social budaya serta pertahanan keamanan.
Jadi, kehidupan nasional merupakan gabungan dari Trigatra dan Pancagatra, maka disebut Astagatra.

B.    Pembahasan
1.    Empat ( 4) Alenia Pembukaan UUD 1945
Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
a. Alenia pertama menyebutkan : bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala        bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan. Maknanya kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentang dengan hak manusia.
b. Alenia kedua menyebutkan : dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah  kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bedaulat, adil, dan makmur. Maknanya adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita)
c. Alenia ketiga menyebutkan : atas berkat rahmat tuhan yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya khidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan. “ maknanya bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa benegara harus mendapat ridho tuhan yang merupakan spiritual.
d. Alenia keempat menyebiutkan : kemuduian daipada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah Negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaiaan abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan seluruh rakyat Indonesia.
2. Asas-asas Ketahanan Nasional
a. Asas kesejahteraan dan keamanan
b. Asas komprensif integral (menyeluruh terpadu)
c. Asas mawas kedalam dan keluar
d. Asas kekeluargaan
3. Sifat- sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mungkin kami jabarkan dibawah ini :
a.Mandiri
Maksudnya adalah percaya dengan kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu keeja sama. Perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata terfgantung oleh pihak lain
b.Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika selalu di oreantasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
c.Konsultasi dan Kerja Sama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan keperibadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usah mengutamakan konforontasi serta tidak ada hasrat mengandal kan kekuasaan dan kekuatan fisiksemata.
4. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasionsal
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dijelaskan sebagai berikut :
a. Kedudukan
Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenaran nya oleh seluruh bangsa indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu diimplementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisis kehidupan nasional yang ingin di wujudkan.
b.Fungsi
Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai dokterin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola kerja. Dalam menyatukan langkah bangsa. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar perkembangan nasional.
5. Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenanp kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan yang mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
a.Ketangguhan
Kekuatan yang menyebabkan seseorang atau suatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menggulangi beban yang dipikulnya.
b.Keuletan
Usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut atau diatas untuk mencapai tujuan.
c.Identitas
Ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat dalam pengertiaan suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintah, dan tujuan nasioinal serta denagan peran internasionalnya
d.Integritas
Kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah. Baik bersifat potensional maupun fungsional.
e.Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual kriminal dan politis
f.Hambatan dan Gangguan
Hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

C.    Hubungan Pada Ketahanan Nasional
1. Hubungan antara Trigatra dan Pancagatra
a. ketahanan nasional hakikatnya bergantung kepada kemampuan bangsa/Negara di dalam mempergunakan aspek alamiahnya sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan nasional di segala bidang.
b. ketahanan nasional mengandung pengertian keutuhan dimana terdapat saling hubungan erat antargatra di dalam keseluruhan kehidupan nasional.
c. ketahanan nasional bukan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan ditentukan oleh struktur atau konfigurasi aspeknya secara strukturan dan fungsional.

2.    Hubungan antara ketahanan nasional dan wawasan nusantara
a.    Wawasan nasional sebagai cara pandang suatu bangsa member sifat cirri-ciri khas ketahanan nasionalnya.
b.    Untuk memperjuangkan hak hidup dan mencapai tujuan nasional, mutlak diperlukan ketahanan nasional.
c.    Di dalam menyusun, membina dan meningkatkan ketahanan nasional suatu bangsa wajib berpedoman kepada wawasan nasionalnya. Jelaslah bahwa wawasan nasional merupakan basis bagi ketahanan nasional nyata.

D.    Pengaruh Berbagai Aspek Dalam Ketahanan Nasional
1.    PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi => Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
a.    Ideologi dunia
    Liberalisme(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
    Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya.
    PahamAgama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.

b.    IDEOLOGI PANCASILA
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
1.    Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
2.    Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
3.    Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
4.    Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
5.    Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
6.    Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain

2.    PENGARUH ASPEK POLITIK
Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan.
      Politik di Indonesia:
1.    DalamNegeri
Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system yang unsur-unsurnya:
a.Struktur Politik
Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
b.Proses Politik
Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
c.Budaya Politik
Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplinnasional.
d.Komunikasi Politik
Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
2.    LuarNegeri
    Ketahanan pada aspek politik dalam negeri = Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat
    Ketahanan pada aspek politik luar negeri = meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
3.    Pengaruh aspek ekonomi
    Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat. Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain:
1.    Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
2.    EkonomiKerakyatanMenghindari:
a. Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
b. Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
c. Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3.    Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa.
4.    Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
5.    Pemerataan pembangunan.
6.    Kemampuan bersaing.

4.    Pengaruh aspek social budaya
Sosial = Pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu
Budaya = Sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.     Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
-    Religius
-    Kekeluargaan
-    Hidup seba selaras
-    Kerakyatan
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

E.    Penututup

Kesimpulannya, Negara indonesia adalah negara yang solid terdiri berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas . jika kita segai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari gangguan bangsa /negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan kita nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara yang paling penting ampuh, karena mencakup banyak landasan idel, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan wawasan nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian ketahanan naisioinal kita sangat solid.
Keikutsertaan warganegara dalam bela Negara dapat berbentuk fisik dan non fisik. Berbentuk fisik dengan cara “ memanggul bedil “. Bentuk non fisik  segala upaya untuk memeprtahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbagsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap  tanah air serta  berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.







HUKUM ISLAM

A.    Pendahuluan
Nabi Muhammad SAW mendapat wahyu dari ALLAH SWT pertama kali pada hari senin tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahirannya, bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 M. Semenjak saat itu, Muhammad bin Abdullah memikul amanat nubuwwah dari ALLAH SWT untuk membawa agama islam ke tengah-tengah manusia, yang ternyata merupakan sebuah ajaran yang merombak system social, terutama system hukum yang ada pada masyarakat Jahiliyyah. Islam datang ke tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah dengan membawa syari`ah (system hukum) yang sempurna sehingga mampu mengatur relasi yang adil dan egaliter antar individu manusia dalam masyarakat. Secara prinsip, kemunculan Nabi Muhammad SAW dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat dinillai sebagai sebuah perubahan social terhadap system hukum yang ada didalam masyarakat.
Hukum islam merupakan perintah-perintah suci dari ALLAH SWT yang mengatur seluruh aspek kehidupan setiap muslim, dan meliputi materi-materi hukum secara murni. Sedangkan syari`at islam adalah ajaran islam yang membicarakan amal manusia yang baik sebagai makhluk ciptaan ALLAH SWT maupun hamba ALLAH.  Pada periode Islam awal, yaitu periode Islam di Makkah, hukum Islam dimulai dengan tetap membiarkan praktek-praktek hukum yang telah ada di dalam masyarakat. Namun kemudian, dilakukan perubahan hukum secara bertahap, berdasarkan wahyu (al-Qur'an) dan sunnah Nabi Muhammad saw.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum Islam adalah syariat yang  berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).

B.    System Hukum dan Sistem Nilai dalam Islam
Sebagai konsekuensi dari sebuah transformasi (perubahan) social, hukum Islam berposisi sebagai hukum yang berbeda dan merombak hukum Jahiliyyah. Dalam sejarah, Nabi Muhammad saw beserta para pemeluk Islam awal benar-benar membuat sikap kontra terhadap system hukum Jahiliyyah dalam perilaku dan tindak tanduk mereka, sehingga mendapatkan pertentangan yang keras dari para tokoh penegak system hukum Jahiliyyah. Dan bahkan kemudian, pendekatan Muhammad saw sebagai pembawa Islam awal terhadap kelompok yang 'terpinggirkan' dalam stratifikasi social untuk membawa ajaran Islam di masyarakat, juga menjadi poin penting dalam konsekuensi tersebut.
a.    System hukum islam meliputi 2 (dua)  bidang :
1.    Sistem Hukum Jahiliyyah Masyarakat Arab Pra-Islam
Suatu system hukum masyarakat yang tidak memiliki takdir keistimewaan tertentu, tidak memiliki nabi tertentu yang terutus dan memimpin serta tidak memiliki kitab suci khusus yang terwahyukan dan menjadi pedoman hidup.
2.     System Hukum Islam yang Revolusioner dan Egaliter
Suatu system hukum masyarakat yang yang harus dipegangi oleh manusia karena berasal dari ALLAH SWT dan membawa prinsip keadilan dan kesetaraan social.
b.    System nilai islam secara umum meliputi beberapa aspek:
1.    System nilai (syariat) yang mengatur hubungan manusia secara vertical yaitu syari`at yang berisikan ketentuan tentang tata cara peribadatan manusia kepada ALLAH SWT, seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji ke Baitullah.
2.    Sistem nilai (syari`at) yang mengatur hubungan manusia secara horizontal yakni hubungan sesama manusia dan makhluk lainnya yang disebut Mu`amalah yang meliputi ketentuan perundang-undangan yang mengatur segala aktivitas hidup manusia dalam pergaulan dengan sesamanya dan dengan alam sekitarnya. Adanya subsistem Mu`amalah ini membuktikan bahwa islam tidak meninggalkan urusan dunia, bahkan tidak pula melakukan pemisahan antara persoalan dunia dan akhirat. Bagi islam ibadah yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya bukanlah sekedar menjalankan peribadatan yang bersifat formal belaka, melainkan diperintahkan agar seluruh aktivitas  hidup yang dijalankan manusia hendaknya bernilai ibadah. Firman ALLAH SWT :
“Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali supaya beribadah kepada-Ku.” (Az-Zaariyat:56)
Hubungan horizontal ini disebut pula dengan istilah ibadah ghair mahdah atau ibadah umum, karena sifatnya umum dimana Allah dan Rasul-Nya tidak memerinci macam dan jenis perilakunya tetapi hanya memberikan prinsip-prinsip dasarnya saja.

a.    Asas Syara`
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam al-Qur`an atau al-Hadist. Dimana al-Qur`an sebagai asas pertama syara` dan al-Hadist adalah asa kedua syara`. Sifatnya pada dasarnya  mengikat umat islam seluruh dunia dimanapun berada dari kerasulan Nabi Muhammad SAW sampai akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat atau keadaan yang memungkinkan umat islam tidak mentaati syari`at islam yaitu keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin dan keadaan tersebut tidak diinginkan sebelumnya, namun jika keadaan darurat tersebut telah berakhir maka segera kembali kepada syari`at islam yang berlaku.
b.     Furu` syara`
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam al-qur`an dan al-hadist. Kedudukannya sebagai cabang syari`at Islam, yang sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat islam. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu` syara` ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

C.    Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru
Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU –yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno[27]- bersama dengan PKI dan PNI kemudian menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan, salah satunya adalah tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia. Meskipun hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum yang selama ini hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebut membuka peluang untuk memposisikan hukum Islam sebagaimana mestinya, namun lagi-lagi ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin kabur. Dan peran hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.
Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya menurut Hazairin, hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.
Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.

D.    Penutup
Dengan latar belakang hukum Jahiliyyah pra-Islam yang rasialis, feodal dan patriarkhis, Islam lahir dan muncul dengan membawa perubahan hukum dengan karakter yang bertolak belakang dengan hukum Jahiliyyah. Islam mengajarkan kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta perilaku Nabi Muhamad saw beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang berkaitan erat dengan aspek keagamaan dan aspek sosial merupakan suatu kontra terhadap sistem hukum Islam yang egaliter. Dan sebagai implikasinya, pemahaman terhadap hukum Islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum Islam itu memiliki karakter egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah perubahan social dari hukum Jahiliyyah yang tidak egaliter menjadi hukum Islam yang egaliter.
Karena menegakkan yang ma’ruf haruslah juga dengan menggunakan langkah yang ma’ruf. Disamping itu, kesadaran bahwa perjuangan penegakan Syariat Islam sendiri adalah jalan yang panjang dan berliku, sesuai dengan sunnatullah-nya. Karena itu dibutuhkan kesabaran dalam menjalankannya. Sebab tanpa kesabaran yang cukup, upaya penegakan itu hanya akan menjelma menjadi tindakan-tindakan anarkis yang justru tidak sejalan dengan kema’rufan Islam. Proses “pengakraban” bangsa ini dengan hukum Islam yang selama ini telah dilakukan, harus terus dijalani dengan kesabaran dan kebijaksanaan. Demikianlah kesimpulan dari makalah ini, semoga bermanfaat.

PENYIMPANGAN SEKSUAL

A.    Pendahuluan
    Di Indonesia khususnya di Ibu kota DKI JAKARTA yang merupakan pusat dari segala aktivitas baik ekonomi, politik maupun lifestyle. Manusia diciptakan oleh sang PENCIPTA ada yang berjenis laki-laki dan wanita. Mereka hidup di dunia ini untuk mencari pasangan tetapi banyak di antar mereka yang mencari pasangan hidupnya tidak lawan jenis melainkan sesama jenis. Itu lah yang dinamakan penyimpangan seksual, penyimpangan seksual merupakan penyimapangan yang terjadi pada seseorang yang di sebabkan oleh beberapa factor baik dari dalam dirinya ataupun dari lingkungan sekitar, nah saya selaku penulis dalam makalah ini akan membahas tentang penyimpangan seksual yang terjadi di Indonesia. Mulai dari apa penyebab seseorang melakukan hal tersebut hingga sampa dampak apa yang terjadi jika seseorang terlibat dalam kasus penyimpangan seksual. Tetapi makalah ini saya buat tidak hanya semata mata memberikan sedikit informasi melainkan akan memberikan solusi dari permasalahan ini.
Terminology/definisi homoseksual tidak hanya diberlakukan buat cowok, sebenernya cewek yang hanya syaring terhadap sesamanya juga termasuk dalam kategori Homoseksual, tetapi di masyarakat umum istilah lesbianisme lebih dikenal untuk cewek yang suka sama cewek. Padahal arti Homo sendiri berarti sama, sejenis atau satu golongan. Berarti homoseksual adalah orang yang merasakan atau hanya tertarik dengan jenis kelamin yang sama, kalo cewek seneng sama cewek, terus cowok seneng sama cowok juga. Lesbianisme dalam batas-batas tertentu dianggap sebagai deviasi seksual, misalnya yang dilakukan di asrama-asrama putri atau rumah penjara, karena keadaan yang mendorong pelaku-pelakunya untuk berbuat demikian. Dalam keadaan normal mereka tidak melakukannya lagi. Dan mereka dapat dimasukkan ke dalam golongan lesbian pasif dan dapat terikat dalam pernikahan. Namun demikian banyak diantara mereka yang menunjukkan sikap dingin (frigid) dalam hubungan heteroseksual(perempuan -lelaki). Lesbian yang aktif tidak akan menikah, akan tetapi hanya pasangan yang sejenis kelaminnya saja.
Frekuensi lesbianisme cukup tinggi, menurut Jeffcoate kira-kira 25% dan menurut Kinsey dkk kira-kira 28%. Homoseksualitas Pria( kaum gay). Apa yang diuraikan bagi lesbianisme berlaku pula bagi homoseksualitas pada pasangan pria dengan pria. Cara pemuasan seksual sedikit berbeda, dimana seorang pria homoseksual dapat mencari obyek mangsanya diantara pria-pria yang tidak bertendensi homoseksual, bahkan diantaranya anak-anak dibawah umur, dengan rayuan-rayuan, janji-janji dan imbalan-imbalan material. Diantara mereka ada yang memutuskan untuk menikah ( cara ini ditempuh untuk menghindarkan imej negatif masyarakat pada dirinya)dan dikaruniai beberapa anak dan kemudian keinginannya untuk memuaskan diri secara homoseksual hilang. Akan tetapi ada pula diantara mereka yang secara tersembunyi masih melakukan hubungan homoseksual, karena pada dasarnya mereka termasuk dalam biseksual. Sering mereka menunjukkan gejala-gejala transvitisme, yaitu mengenakan pakaian wanita atau bermasturbasi sambil mengkhayalkan sedang bermesraan dengan seorang pria.

Banyak orang sering bertanya tentang studi kasus yang kami bawakan ini, seperti :
A. Apa  yang dimaksud dengan HOMOSEKSUAL?
B. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan penyimpangan seksual?
C. Dampak apa yang terjadi dari tindakan penyimpangan seksual?
Dari pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul seperti itu maka kami akan menjelaskan sedikit banyaknya tentang hal-hal yang menyangkut tentang “Penyimpangan Seksual”.
Tujuan kami membawakan pokok bahasan studi kasus ini, yaitu :
•    Agar masyarakat mengetahui apa sieh penyimpangan seksual itu?
•    Agar masyarakat mengetahui dampak apa yang terjadi jika sesorang termasuk kedalam orang yang melakukan tindakan penyimpangan seksual?
•    Agar masyarakat mengetahui bagaimana caranya agar seseorang yang sudah terjerumus kedalam perilaku tersebut bisa kembali normal, dan tidak menjauhi orang yang seperti tersebut.

B.    Penyimpangan Seksual
Yang perlu kita tahu tentang Homoseksual...
Seringkali dalam masyarakat terdapat pengetahuan kalau perilaku seks, khususnya yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum, atau norma susila, yang dilakukan oleh remaja, dikatakan sebagai penyimpangan atau kelainan seksual, tapi secara psikologi pengertian itu tidak selamanya benar. Karena pengertian secara luas tingkah laku seksual itu sendiri, adalah, segala perilaku yang didasari oleh dorongan seks.
Ada dua jenis perilaku seks, yaitu perilaku yang dilakukan sendiri, seperti masturbasi, fantasi seksual, membaca/ melihat bacaan porno, dll, serta perilaku seksual yang dilakukan dengan orang lain, seperti berpegangan tangan, berciuman, bercumbu berat hingga berhubungan intim.
Penyimpangan seks, yang kaya gimana sih ?
Dalam tinjauan psikologis proses tingkah laku yang lazim terdiri dari menyukai orang lain, timbulnya gairah, diikuti dengan tercapainya puncak kepuasan seksual atau orgasme dan diakhiri dengan tahap pemulihan (resolusi). Di dalam perkawinan, semua proses hubungan seks akan terpenuhi, sehingga tidak diragukan lagi kenormalannya berdasarkan norma psikologi. Bahkan masturbasi  dan mimpi basah juga memenuhi semua proses untuk sampai pada puncak kepuasan seksual. Semua proses ini bukanlah merupakan kelainan atau penyimpangan. Pada usia remaja masih terbatas sekali kesempatan (atau bahkan belum ada) untuk mendapatkan pasangan atau penyaluran untuk bertingkah laku seksual atau melakukan hubungan seks untuk mendapatkan kepuasan. Jadi sebagai pernyaluran hasrat seksual mereka, remaja melakukan masturbasi, dan memang jika terlalu lama tidak mengalami orgasme, remaja itu secara alamiah akan mengalami mimpi basah. Jadi masturbasi dan mimpi basah masih dipandang sebagai perilaku normal dari tinjauan psikologis.
Pengertian normal secara psikologi tidak sama dengan normal dalam ukuran norma (agama, sosial, dan budaya).  Ketertarikan terhadap lawan jenis merupakan hal yang normal bahkan akan tidak wajar kalo sampai diantara kalian tidak merasakan adanya kecocokan pas berpapasan dengan labaan atau wanita yang menurut selera kalian ,apalagi kalo kalian udah sampai atau bahkan lewat usia pubertas masih belom merasakan tadi, itu patut dicurigai kali-kali aja kalian mengalami ketertarikan yang nggak sama dengan teman-teman seusia kalian , nah hal itu lah yang dikategorikan menyimpang dari ketertarikan seksualitas yang tidak pada umumnya alias abnormal, apalagi bagi mereka yang justru lebih tertarik dengan sesama jenis atau lebih dikenal dengan Homoseksual Tapi kalau di negeri barat (bahkan WHO sekalipun buat konvensi) bahwa gay atau lesbian bukan merupakan abnormalitas dalam perilaku seksual alias bukan dianggap sebagai kelainan seksual tapi sudah dianggap golongan homoseksual tersebut berada dalam sebuah masyarakat bahkan disahkan untuk menikah. Tetapi  karena kita hidup dalam kultur timur yang masih menjunjung norma-norma, apalagi yang berkaitan dengan aspek seksualitas, homoseksual belum dapat diterima sebagai sebuah perilaku seksual yang normal.

C.    Faktor Penyebab Homoseksual
Dari sekian banyak faktor penyebab Homoseksualitas, faktor sosial atau pergaulan merupakan faktor terbesar yang menjadi penyebab homoseksual, sekali pernah merasakan hubungan seksual (seperti sodomi misalnya), terus jadi ketularan walaupun tidak sepenuhnya gay tapi faktor ini juga bisa menyebabkan Biseksual, jadi Ke-lawan jenis ok ke-sesama jenis tidak masalah, yang ini yang masalah apalagi kalo udah jadi habit dan gonta-ganti pasangan. Kemudian Faktor penyebab kedua adalah faktor trauma atau korban perkosaan pada masa kecil, dari beberapa kasus yang pernah masuk ke CMM, hampir ditemukan kesamaan latar belakang riwayat pada mereka yang mengalami homoseksualitas menceritakan bahwa mereka pernah disiksa atau memiliki ayah yang suka menyiksa, atau pernah diperkosa oleh orang-orang terdekat.
Mereka yang menjadi homo dari faktor ini biasanya menyadari kalo mereka tidak semestinya menyukai sesama jenisnya, tetapi dari sesama jenisnya misalnya dalam hal ini ibu dapat memberikan perlindungan atau orang yang tidak memberikan kekerasan fisik atau karena memendam kebencian yang dalam secara terus menerus di alam bawah sadarnya pada ayah maka ia tumbuh menjadi seorang homo, terus untuk mereka yang pernah diperkosa, dengan mereka menjadi homo dikarenakan mereka membalas dendam kepada orang lain dengan menjadi atau berperilaku homo. Kebanyakan dari kasus trauma masa kecil atau diperkosa ini dapat recover tetapi memerlukan penanganan atau therapy dari psikolog yang emang bisa nanganin kasus-kasus seperti ini dan memakan waktu yang ennggak sebentar.
Faktor terkecil penyebab Homoseks terakhir adalah faktor penyebab dari herediter atau keturunan alias bawaan,dimana secara rootedness atau garis keturunan ada buyutnya yang punya riwayat homo kasus homoseksualitas. Terus perlu ditekankan bahwa yang disebabkan oleh faktor ini, menduduki peringkat terakhir peneyebab terjadinya homoseksualitas, karena prosesnya genetis, jadi ada bayi yang terlahir dengan susunan kromosom yang nggak pada umumnya, kalo cewe XX tapi terlahir dengan alat kelamin seperti cowo,yang diasumsikan penis ternyata itu adalah klitoris, terus ada juga yang secara fisik dia bayi cowok tapi susunan kromosomnya XY, tapi struktur fisik genitalianya(alat kelaminnya)nggak normal segede cabe atau bahkan nggak punya penis hal ini sangat kasuistik atau jarang-jarang sekali terjadi.

D.    Hal yang Harus Dihadapi Jika Teman Mengalaminya
Ada beberapa hal yang harus kita hadapi sebagai seorang manusia yang berakal jika teman kita mengalami yang namanya penyimpangan seksual ini, yaitu beberapa penjalasan dibawah ini :
• Jangan panik, yang terpenting jangan dijauhi apalagi disebarkan sama temen-temen kamu kalau dia itu Gay atau lesbian,buat dia percaya untuk bisa curhat (atau beri ia informasi ke tempat atau sumber informasi yang dapat dipercaya, karena kalau kamu sendiri kan belum mampu memberikan informasi dalam hal seperti ini) sama kamu agar mudah di bawa atau diajak ke psikolog atau psikiater kalau mereka merasa tersiksa dengan keadaannya tersebut, karena hal ini terjadi bukan atas kemauan mereka kecuali buat mereka yang salah gaul atau menganut budaya alternative.
• Kalo memang kamu udah tahu bahwa dia gay atau lesbian bertemen biasa aja, yang terpenting kamu bisa memagari diri untuk menghindari kondisi-kondisi yang memungkinkan hal yang tidak diinginkan terjadi.Tidak perlu dijauhin karena mereka nantinya merasa tidak diterima dan terasing di lingkungan atau bahkan keluarganya sendiri. mereka juga manusia biasa seperti kita yang butuh diterima oleh lingkungannya?
Beberapa hal yang harus dilakukan untuk Menghindari timbulnya perilaku Homoseksualitas, antara lain :
• Bila kamu menghadapi suatu permasalahan, apapun bentuknya apalagi kalau sampai menimbulkan kesan trauma buat kamu, bicarakan segera dengan orang yang kamu percaya, jangan sampe kamu curhat ke orang yang salah yang bisa memanfaatkan kamu.
• Hindari media atau informasi yang menyesatkan, boleh cukup untuk tahu aja, tapi susah sekali kalau udah nagih.
• Pintar-pintar membawa diri dalam lingkungan apapun, biasanya ajakan-ajakan berhubungan seksual dari para gay atau lesbian yang tidak bertanggungjawab adalah mereka yang sering mengiming-imingi mangsanya barang-barang atau berkaitan dengan duit, diajak jalan dan lain-lain,. tahan rayuan manis yang menggoda.
• Kalau ke tempat-tempat ramai jaga-jaga gelas minuman kamu,jangan cari gratisan aja kalo ujung-ujungnya fatal. Biasanya penyebab homoseksual disebabkan oleh hal-hal yang gak kamu duga .
• Bekali diri dengan tehnik beladiri atau tehnik perlindungan diri seperti menghindari berjalan di tempat sepi malem-malem, siaga terhadap orang yang nggak dikenal tapi ramah, soalnya ada kasus cowok-cowok gede yang diperkosa.
• Waspada sama sentuhan atau bahkan lirikan dari sesama jenis yang gak normal(misalnya di daerah yang dekat dengan atau bahkan pada alat vital kamu)Ini sering banget terjadi di bus atau kendaraan terutama dalam kodisi penumpang penuh, jangan ragu-ragu untuk marah atau bahkan teriak,biasanya para pelaku ini jadi ciut kalau kita tegas atau berani.
• Kalau kamu merasa bahwa kamu pengen terbebas atau tersiksa dengan keadaan kamu tersebut datang dan konsultasikan ke orang atau tempat yang kompeten yang kamu percaya. Perilaku seksual ini udah terjadi sejak jaman Nabi Luth, sampe saat ini.  Tuhan ciptain malam-siang seperti juga Ia menciptakan Perempuan dan laki-laki.


E.    Penutup
Jadi inti atau kesimpulan dari makalah studi kasus kami ini adalah :
•    Bahwa HOMOSEKSUAL itu adalah seseorang yang merasakan atau hanya tertarik dengan jenis kelamin yang sama atau sesame jenis, kalo cewek seneng sama cewek, terus cowok seneng sama cowok juga.
•    Faktor – factor yang menyebabkan seseorang Homoseksual :
1.    Faktor sosial atau pergaulan merupakan faktor terbesar yang menjadi penyebab homoseksual, sekali pernah merasakan hubungan seksual (seperti sodomi misalnya), terus jadi ketularan walaupun tidak sepenuhnya gay.
2.    Faktor trauma atau korban perkosaan pada masa kecil.
3.    Faktor penyebab dari herediter atau keturunan alias bawaan,dimana secara rootedness atau garis keturunan ada buyutnya yang punya riwayat homo kasus homoseksualitas.
•    Dampak yang ter jadi akibat perilaku penyimpangan seksual adalah menurut sebuah riset tingkat pengidap penyakit HIV/AIDS itu disebabkan oleh perilaku penimpangan seksual seperti homoseksual atau hubungan sesame jenis, selanjutnya akibatnya lain dari homoseksual yaitu apabila seseorang sudah merasa nyaman sama orang tersebut maka apabila pasangan nya mau insaf maka si satunya lagi tidak memberikan izin atau dengan kata lain, segala cara akan dikerahkan agar identitas nya tidak terbongkar. Baik dengan cara di bunuh ataupun akan diteror secara menurus sehingga mengakibatkan seseorang tersebut despresi.

F.    Saran dan Kritik
Saran kami sebagai sesama makhluk ciptaan tuhan apabila teman kalian mempunyai perilaku menyimpang sebaiknya orang tersebut jangan di jauhi atau pun di kucilkan. Tetapi sebaiknya kita memberikan motivasi agar seseorang tersebut kembali lagi ke seperti semula. Selanjutnya apabila anda di ajak untuk melakukan perilaku menyimpang sebaiknya Anda menolaknya secara baik-baik agar orang tersebut tidak merasa marah akibat penolakan yang dilakukan oleh Anda. Karena biasanya orang-orang seperti itu akan melakukan banyak cara demi membalas perkataan yang anda yang telah membuat hati mereka hancur.
    Kritik kami selaku pembuat makalah sebenarnya apa enak nya menjadi seseorang yang menyukai sesama jenis. Karena  ALLAH juga sudah memberi setiap manusia pasangannya masing-masing yang tentunya lawan jenis. Terus apabila kalo kalian meresa diri atau fisik kalian kurang sebaiknya jangan dijadikan suatu momok melainkan kita harus lebih mencari lagi apa aja kelebihan yang kita punya yang orang lain tidak punya agar kita  juga bisa bangga akan diri kita.


ISLAM & EKONOMI

A.    Pendahuluan
Krisis moneter melanda dimana-mana, tak terkecuali di negeri tercinta kita ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian dinegaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah banyak menimbulkan kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya. Setelah banyak berbagai masalah timbul akhirnya system ekonomi islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternative, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia dimasa yang akan datang. Al-qur`an telah memberikan berbagai macam contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian islam.
Islam sekurang-kurangnya menurut keyakinan para pemeluknya, adalah agama yang tidak hanya mengatur persoalan akidah dan ibadah; akan tetapi, juga memberikan landasan utama tentang norma-norma dasar yang berkaitan erat dengan persoalan-persoalan ekonomi dan keuangan seperti perdagangan/niaga, sewa-menyewa, gadai, utang-piutang, dan lain-lain yang khususnya berhubungan dengan norma-norma dasar bertransaksi ekonomi dan keuangan dalam bentuk dan konteks islam yang manapun. Seperti dinyatakan dalam Al-qur`an, Islam adalah agama lengkap sempurna yang tidak hanya bercorak global universal akan tetapi juga bersifat luas, padu, dan utuh.

B.    Agama Islam dan Ekonomi
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna seperti firman ALLAH S.W.T yang artinya “pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, serta telah aku ridhai islam itu menjadi agama bagi kamu” (Al-maidah 5:3). Agama islam mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur  dalam islam dengan prinsip ilahiyah. Harta yang ada pada kita sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah Swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah Swt untuk dipertanggungjawabkan.
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan diantara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan system ekonomi islam tergantung sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan diantara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/ etika yang diperlukan  manusia. Sumber pedoman ekonomi islam adalah Al-qur`an dan sunnah Rasul, yaitu dalam :
-    Qs. Al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
-    Qs. Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan dibumi)
-    Qs. Al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah dimuka bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad. Perbedaan antara system ekonomi islam dengan system ekonomi yang lain adalah :
•    Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam system ekonomi islam asumsi dasarnya adalah syari`ah islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, ushawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk kehidupan jasmaniah maupun rohaniah.
•    Prinsip ekonomi islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
•    Motif  ekonomi islam adalah mencari keberuntungan didunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara tentang ekonomi islam tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-qur`an. Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari system barter kesistem perekonomian uang, oleh para penulis islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian. System bunga dalam perbankan mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai factor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan system bunga sebagai factor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam islam bertujuan membina suatu banguna ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib meninggalkannya. Ekonomi dalam islam mencakup bebrapa hal, seperti berikut :
a.    Perdagangan
Perdagangan adalah transaksi jual beli yang berisi persetujuan saling mengikat penjual yakni (pihak yang menyerahkan atau yang menjual barang) dan pembeli sebagai pihak yang membayar atau yang membeli barang yang dijual. Ayat al-Qur`an yang menerangkan tentang perdagangan antara lain surah al-Baqarah ayat 198 dan 275 serta surah an-Nisa` ayat 29.
Beberapa hal yang harus dipenuhi dalam perdagangan (jual beli), sebagai berikut :
1.    Rukun perdagangan
Dalam pelaksanaan perdagangan harus memenuhi unsure sebagai berikut :
a.    Penjual dan pembeli
b.    Ada uang dan barang yang dibeli
c.    Adanya kerelaan dari kedua belah pihak
d.    Ucapan ijab (penyerahan) dari pihak pembeli dan Qabul (penerimaan) dari pihak penjual.
2.    Syarat penjual dan pembeli
a.    Berakal sehat
b.    Suka sama suka (tidak dipaksa)
c.    Baligh atau dewasa
d.    Tidak mubazir atau boros
3.    Syarat barang dan harga
a.    Halal barangnya
b.    Ada manfaatnya
c.    Barang tersebut dapat diserahkan
d.    Milik sendiri atau milik orang lain yang sudah dikuasakan kepadanya untuk dijual
e.    Diketahui secara jelas oleh pembeli, baik bentuk ukuran maupun sifat-sifatnya.
b.    Syirkah
Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti bercampur, dalam istilah fikih syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan. Akad syirkah ini mendapatkan landasan syari`ahnya dari al-Qur`an, hadits, dan ijma`. Menurut mazhab hanafi hanya ada dua rukun syirkah yaitu ijab dan qabul, sedangkan jenis-jenis syirkah sebagai berikut :
1.    Syirkah `inan, artinya sama dalam menyetor atau menawarkan modal.
2.    Syirkah mufawadhah, artinya sama-sama, karena modal yang disetor para patner dan usaha bersekutu dalam keuntungan.
3.    Syirkah wujuh, yaitu syirkah yang dibentuk tanpa modal dari para patner. Karena mereka hanya bermodal nama baik yang diraihnya karena kepribadian dan kejujurannya dalam berniaga.
4.    Syirkah abdan (a`mal), syirkah ini dibentuk oleh beberapa orang dengan modal profesi dan keahlian masing-masing.
c.    Bank
Menurut jenisnya bank di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu bank konvensional dan bank muamalat atau bank islam. Bank konvensional merupakan lembaga keuangan yang fungsi utamanya adalah menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan baik perseorangan maupun badan usaha yang produktif dengan system bunga. Sedangkan bank islam adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut syari`at islam.
Bank islam tidak memakai system bunga, namun memakai system bagi hasil berdasarkan kesepakatan tertentu. Diantara kerja sama yang diterapkan dalam bank islam adalah :
1.    Mudharabah, artinya kerjasama antar pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian.
2.    Syirkah (persekutuan), artinya kerjasama antar pihak bank dan pengusaha yang sama-sama punya andil (saham).
3.    Qard Hasan (pinjama yang baik), artinya bank islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang bai, terutama pada nasabah yang mempunyai deposito di bank tersebut.
d.    Koperasi (Syirkah Ta`awuniyah)
Koperasi suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (bagi keuntungan) menurut perjanjian dan diantara syarat sah mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan setiap tahun dengan persentase tetap.

C.    Dasar-Dasar Ekonomi Islam
Sebelum masuk kedalam dasar-dasar ekonomi islam, ada baiknya kita mencakup sedikit tentang prinsip ekonomi islam yang terbagi atas beberapa hal berikut :
    Kebebasan individu
    Hak terhadap harta
    Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan
    Kesamaan social
    Keselamatan social
    Larangan menumpuk kekayaan
    Larangan terhadap institusi anti-sosial
    Kebajikan individu dalam masyarakat.
Setelah mengetahui beberapa prinsip ekonomi islam, berikut ini adalah dasar-dasar ekonomi islam yaitu :
1). Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik didunia dan akhirat.
2). Hak milik relative perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3). Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar.
4). Dalam harta benda itu ada hak untuk orang miskin yang selalu meminta.
5). Pada batas tertentu, hak milik relative tersebut dikenakan zakat.
6). Perniagaan diperkenankan.
7). Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya system ekonomi islam adalah sebagai berikut :
1.    Nilai dasar system ekonomi islam
a.    Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan pengusaan.
b.    Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
c.    Keadilan antar sesame manusia.
2.    Nilai instrumental system ekonomi islam
a.    Kewajiban zakat
b.    Larangan riba
c.    Kerjasama ekonomi
d.    Jaminan social
e.    Peranan Negara
3.    Nilai filosofis system ekonomi islam
a.    System ekonomi islam bersifat terikat yakni nilai
b.    System ekonomi islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya terus-menerus.
4.    Nilai normative system ekonomi islam
a.    Landasan aqidah
b.    Landasan akhlak
c.    Landasan syariah
d.    Al-Qur`anul Karim
e.    Ijtihad (ra`yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, dan istishab.


D.    Penutup
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur`an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar/jual beli bukan sebagai komoditi dengan cara memungut bunga sebesar-besarnya karena hal seperti ini adalah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah diancam akan dimasukkan kedalam neraka (Qs. Al-Baqarah:275). Demikianlah kesimpulan dari makalah ini, semoga bermanfaat dalam kehidupan kita sehari-hari.